Senin, 19 Maret 2012

Apakah Jimat Atau Azimat Dibenarkan Dalam Agama Islam?

Contoh Jimat Mahabbah, jimat yang konon digunakan untuk memikat hati wanita

Contoh Jimat Penambat Pencuri, jimat yang konon digunakan untuk mencegah pencuri masuk ke dalam rumah

Masyarakat kita sesungguh sangat paradoksal. Di satu sisi mereka sangat mengagungkan teknologi namun di sisi lain mereka juga masih menggantungkan hidup mereka pada benda-benda yg diyakini memiliki kekuatan tertentu lepas darimana ‘kekuatan’ itu bersumber. Tentu saja ini menjadi lucu krn manusia mesti tunduk dan menghamba kepada benda-benda mati yg tdk bisa melindungi diri sendiri. Mereka justru melupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala Pencipta segala yg mereka sembah itu.

Keterbatasan Akal
Selama ini akal sering dijadikan alat untuk mengotak-atik syariat. Bila sesuai dengan akal berarti ma’qul dan harus diterima. Sementara bila tidak sesuai dgn akal disebut ghairu ma’qul dan tidak diterima. Akal seakan-akan telah menjadi sumber kebenaran dan parameter utama dlm mengukur baik buruk suatu permasalahan. Sementara dalil justru hanya menjadi syawahid dan mutaba’at terhadap hukum akal. Sehingga gelar orang pintar lebih banyak disandang oleh orang-orang yang mampu menghukumi dalil dengan hukum akal yg berani mempertentangkan dalil-dalil dgn akal bahkan termasuk dlm barisan ini adl orang2 yg berani melakukan sesuatu yg bertentangan dgn dalil naqli dan di luar hukum akal. Mampukah akal menyingkap rahasia-rahasia syariat dan hikmah-hikmahnya? Dan mampukah akal berdiri sendiri menentukan jalan keselamatan tanpa bimbingan syariat?

Hakikat Jimat
Dalam sebuah hadits yg diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan tentang jimat dan hukumnya. Kata Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّماَئِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
                            “Sesungguh jampi-jampi jimat-jimat dan guna-guna adl syirik.”
 
Jimat adalah permata yg dirangkai atau tulang belulang kemudian dikalungkan di leher-leher anak dgn tujuan menolak bala. Ada juga jimat yang berupa tulisan yang diletakkan di anggota badan tertentu seperti contoh di atas.
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan: “Memang asal jimat itu adalah permata yg dirangkai yg digantungkan pada leher anak agar terpelihara dari gangguan mata-mata jahat. Kemudian mereka perluas makna jimat tersebut sehingga mereka menamakan jimat pada segala bentuk perlindungan. Contoh: sebagian mereka menggantungkan sepatu kuda di pintu-pintu rumah atau di tempat yg nampak jelas menggantungkan sandal di bagian depan mobil atau bagian belakang atau marjan yg berwarna biru di bagian depan kaca mobil bagian dlm dekat sopir dgn tujuan utk menolak bala.”

Apakah Jimat Merupakan Sebab-sebab yg Disyariatkan utk Menangkal Bala`?
Cara menetapkan sesuatu itu sebagai sebab telah dijelaskan di atas yaitu penetapan secara syariat atau secara alami. Mari kita meninjau dari kedua sisi ini.
a. Sisi Syariat
Mengatakan atau menghukumi bahwa jimat merupakan sebab utk menolak bala harus ada keterangan dari Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara yg kita dapati jimat telah divonis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai satu bentuk kesyirikan dlm riwayat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu di atas. Dari sini jelas bahwa jimat dlm pandangan syariat bukan sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu sebab yg tdk dijadikan oleh syariat sebagai sebab termasuk syirik kecil.
b. Sisi Alami
Untuk mengatakan secara alami bahwa jimat bisa sebagai sebab penolak bala harus memenuhi dua syarat sebagaimana telah disebut di atas yakni jelas pengaruh dan harus langsung. Sementara jimat itu belum jelas pengaruh dan secara tdk langsung. Ini sangat bertentangan dgn kaidah penetapan sesuatu itu sebagai asbab.
Dari kedua tinjauan ini mk sangat jelas sekali bahwa jimat bukan sebagai sebab syar’i ataupun alami utk menolak bala` atau segala malapetaka.

Bentuk-bentuk Jimat
Jimat kini tdk hanya ‘beredar’ di kalangan sufi dan dilakukan sembunyi-sembunyi namun telah dikomersialkan melalui iklan di berbagai media massa. Bagi orang yg ingin menjadi jawara mesti memiliki jimat kebal atau jimat kesaktian agar tahan bacok bahkan tahan peluru. Bentuk jimat ini bermacam-macam. Ada yg berbentuk mantra-mantra sabuk rajah-rajah atau kumpulan benda-benda khusus seperti tempurung kelapa tempurung kerang yg dicor yg kemudian diletakkan di dlm secarik kain dan sebagaianya.
Sebagian pedagang juga memiliki jimat khusus yg disebut dgn penglaris dgn maksud bisa melariskan dagangan atau agar tdk terkena niat orang2 yg dengki kepadanya. 

Sementara sebagian peternak juga memiliki jimat tersendiri yg digantung di pintu atau pojok-pojok kandang supaya tdk disentuh tangan-tangan jahat atau pencuri. Begitu juga sebagian rumah-rumah kaum muslimin tdk terlepas dari semua itu.
 
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata di dlm fatwa-fatwa beliau tentang jimat : “Apabila jimat-jimat itu dari nama-nama jin tulang akar kayu besi-besi dari paku rajah-rajah atau yg lainnya maka ini termasuk dari perbuatan syirik kecil dan terkadang menjadi syirik besar apabila yg menggantungkan jimat itu berkeyakinan bahwa jimat tersebut bisa menjaga atau menyingkap penyakit yg diderita atau menolak mudharat tanpa izin Allah dan kehendak-Nya.”

Hukum Menggantungkan Jimat
Sudah disebutkan di atas bahwa jimat termasuk dari kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hal ini sangat jelas keharamannya. Lalu bagaimana hukum memakainya? Jawaban butuh rincian.
 
Pertama: akan menyebabkan terjatuh kepada syirik akbar bila disertai keyakinan bahwa jimat itu sendiri yg memberikan pengaruh selain Allah Subhanahu wa Ta’ala yg bisa menolak mudharat dan mendatangkan manfaat serta membentengi tiap orang yg memakainya. Dan pelaku telah keluar dari Islam halal darah utk ditumpahkan dan harta utk dirampas mengekalkan diri di dlm an-naar bila dia mati dan belum bertaubat serta menghapus seluruh amalan yg dilakukan di dlm Islam.
 
Kedua: akan menyebabkan terjatuh dlm perbuatan syirik kecil bila dia meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab semata adapun yg mendatangkan manfaat dan menolak segala bentuk malapetaka yg menimpa adl Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menjadikan sesuatu sebab yg tdk pernah dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab adl syirik kecil.

Hukum bila Jimat itu dari Al Qur`an 
Terkadang jimat berasal dari Al Qur`an atau tulisan ayat-ayat Al Qur`an atau nama-nama Allah. Apakah hukum sama dgn jenis-jenis jimat di atas?
Tentang hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf:
a. Sebagian mengatakan boleh. Dan mereka memaknakan hadits yg menjelaskan keharaman jimat itu dgn makna jimat yg mengandung kesyirikan. Di antara ulama yg berpendapat demikian adl Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash dan diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha akan tetapi riwayat dari kedua shahabat ini lemah. Dan ini adl ucapan Abu Ja’far Al-Baqir Ahmad bin Hambal dlm satu riwayat.
b. Sebagian mengatakan diharamkan. Yang berpendapat demikian di antara Ibnu Mas’ud Ibnu ‘Abbas dan dzahir ucapan Hudzaifah ‘Uqbah bin ‘Amir dan Ibnu ‘Akim dan demikian juga ucapan sejumlah tabi’in di antara mereka murid-murid Ibnu Mas’ud dan Ahmad di dlm sebuah riwayat yg dipilih oleh mayoritas murid beliau dan yg diperkuat oleh ulama mutaakhirin . Mereka berdalil dgn keumuman hadits Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguh jampi-jampi jimat-jimat dan guna-guna termasuk dari kesyirikan.”

Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah men-tarjih dari kedua pendapat ini beliau mengatakan: Yang benar pendapat ini adl pendapat yg mengatakan HARAM dgn beberapa alasan:
Pertama: Keumuman larangan dan tdk ada dalil-dalil yg mengkhususkan
Kedua: Menutup jalan-jalan yg akan mengantarkan kepada menggantungkan selain Al Qur‘an atau nama-nama Allah
Ketiga: Akan terjatuh pada penghinaan terhadap Al Qur`an dan nama-nama Allah tersebut krn akan dibawa ke tempat najis atau dipakai utk mencuri merampok dan berkelahi.
 
Dan pendapat kedua ini pula yg dikuatkan oleh ulama masa kini seperti Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dlm kitab Taisir Al-’Aziz Al-Hamid Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh dlm kitab Fathul Majid Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin dan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahumullah.

Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa segala bentuk jimat baik dari Al Qur`an ataupun bukan diharamkan krn keumuman larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu dinasehatkan kepada kaum muslimin agar segera meninggalkan dan hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam meminta segala kemanfaatan dan minta dijauhkan dari segala malapetaka. Meminta perlindungan dan penjagaan kepada Allah semata itulah aqidah yg benar dan tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kebatilan.
Wallahu a’lam.

Sekian dan Terimakasih :)

(Sumber Foto : Buku Mujarrobat Lengkap)
(Sumber Artikel : Di olah dari berbagai macam sumber)

2 komentar:

  1. kalo menurut saya misal ada rajah yg tersusun dari huruf huruf, terus tujuannya misal agar tuyul tidak mendekat. ini saya persamakan dengan semacam tulisan rambu rambu atau tulisan iklan yg isinya misal #Dilarang Parkir, dilarang masuk, itu kategori tolak balak dari manusia untuk manusia. lha kalo misal tulisan Disini jual pakaian grosir murah, itu iklan kategori pengasihan dari manusia ke manusia. Jadi menurut saya bila ada rajah tersusun dari tulisan itu mungkin isinya ya semacam tulisan Dilarang masuk tapi dibuat manusia ditujukan untuk tuyul atau mahluk ghaib lainnya. hehe...

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus