Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Maret 2012

Apakah Jimat Atau Azimat Dibenarkan Dalam Agama Islam?

Contoh Jimat Mahabbah, jimat yang konon digunakan untuk memikat hati wanita

Contoh Jimat Penambat Pencuri, jimat yang konon digunakan untuk mencegah pencuri masuk ke dalam rumah

Masyarakat kita sesungguh sangat paradoksal. Di satu sisi mereka sangat mengagungkan teknologi namun di sisi lain mereka juga masih menggantungkan hidup mereka pada benda-benda yg diyakini memiliki kekuatan tertentu lepas darimana ‘kekuatan’ itu bersumber. Tentu saja ini menjadi lucu krn manusia mesti tunduk dan menghamba kepada benda-benda mati yg tdk bisa melindungi diri sendiri. Mereka justru melupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala Pencipta segala yg mereka sembah itu.

Keterbatasan Akal
Selama ini akal sering dijadikan alat untuk mengotak-atik syariat. Bila sesuai dengan akal berarti ma’qul dan harus diterima. Sementara bila tidak sesuai dgn akal disebut ghairu ma’qul dan tidak diterima. Akal seakan-akan telah menjadi sumber kebenaran dan parameter utama dlm mengukur baik buruk suatu permasalahan. Sementara dalil justru hanya menjadi syawahid dan mutaba’at terhadap hukum akal. Sehingga gelar orang pintar lebih banyak disandang oleh orang-orang yang mampu menghukumi dalil dengan hukum akal yg berani mempertentangkan dalil-dalil dgn akal bahkan termasuk dlm barisan ini adl orang2 yg berani melakukan sesuatu yg bertentangan dgn dalil naqli dan di luar hukum akal. Mampukah akal menyingkap rahasia-rahasia syariat dan hikmah-hikmahnya? Dan mampukah akal berdiri sendiri menentukan jalan keselamatan tanpa bimbingan syariat?

Hakikat Jimat
Dalam sebuah hadits yg diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan tentang jimat dan hukumnya. Kata Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّماَئِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
                            “Sesungguh jampi-jampi jimat-jimat dan guna-guna adl syirik.”
 
Jimat adalah permata yg dirangkai atau tulang belulang kemudian dikalungkan di leher-leher anak dgn tujuan menolak bala. Ada juga jimat yang berupa tulisan yang diletakkan di anggota badan tertentu seperti contoh di atas.
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah menjelaskan: “Memang asal jimat itu adalah permata yg dirangkai yg digantungkan pada leher anak agar terpelihara dari gangguan mata-mata jahat. Kemudian mereka perluas makna jimat tersebut sehingga mereka menamakan jimat pada segala bentuk perlindungan. Contoh: sebagian mereka menggantungkan sepatu kuda di pintu-pintu rumah atau di tempat yg nampak jelas menggantungkan sandal di bagian depan mobil atau bagian belakang atau marjan yg berwarna biru di bagian depan kaca mobil bagian dlm dekat sopir dgn tujuan utk menolak bala.”

Apakah Jimat Merupakan Sebab-sebab yg Disyariatkan utk Menangkal Bala`?
Cara menetapkan sesuatu itu sebagai sebab telah dijelaskan di atas yaitu penetapan secara syariat atau secara alami. Mari kita meninjau dari kedua sisi ini.
a. Sisi Syariat
Mengatakan atau menghukumi bahwa jimat merupakan sebab utk menolak bala harus ada keterangan dari Allah dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sementara yg kita dapati jimat telah divonis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai satu bentuk kesyirikan dlm riwayat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu di atas. Dari sini jelas bahwa jimat dlm pandangan syariat bukan sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu sebab yg tdk dijadikan oleh syariat sebagai sebab termasuk syirik kecil.
b. Sisi Alami
Untuk mengatakan secara alami bahwa jimat bisa sebagai sebab penolak bala harus memenuhi dua syarat sebagaimana telah disebut di atas yakni jelas pengaruh dan harus langsung. Sementara jimat itu belum jelas pengaruh dan secara tdk langsung. Ini sangat bertentangan dgn kaidah penetapan sesuatu itu sebagai asbab.
Dari kedua tinjauan ini mk sangat jelas sekali bahwa jimat bukan sebagai sebab syar’i ataupun alami utk menolak bala` atau segala malapetaka.

Bentuk-bentuk Jimat
Jimat kini tdk hanya ‘beredar’ di kalangan sufi dan dilakukan sembunyi-sembunyi namun telah dikomersialkan melalui iklan di berbagai media massa. Bagi orang yg ingin menjadi jawara mesti memiliki jimat kebal atau jimat kesaktian agar tahan bacok bahkan tahan peluru. Bentuk jimat ini bermacam-macam. Ada yg berbentuk mantra-mantra sabuk rajah-rajah atau kumpulan benda-benda khusus seperti tempurung kelapa tempurung kerang yg dicor yg kemudian diletakkan di dlm secarik kain dan sebagaianya.
Sebagian pedagang juga memiliki jimat khusus yg disebut dgn penglaris dgn maksud bisa melariskan dagangan atau agar tdk terkena niat orang2 yg dengki kepadanya. 

Sementara sebagian peternak juga memiliki jimat tersendiri yg digantung di pintu atau pojok-pojok kandang supaya tdk disentuh tangan-tangan jahat atau pencuri. Begitu juga sebagian rumah-rumah kaum muslimin tdk terlepas dari semua itu.
 
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata di dlm fatwa-fatwa beliau tentang jimat : “Apabila jimat-jimat itu dari nama-nama jin tulang akar kayu besi-besi dari paku rajah-rajah atau yg lainnya maka ini termasuk dari perbuatan syirik kecil dan terkadang menjadi syirik besar apabila yg menggantungkan jimat itu berkeyakinan bahwa jimat tersebut bisa menjaga atau menyingkap penyakit yg diderita atau menolak mudharat tanpa izin Allah dan kehendak-Nya.”

Hukum Menggantungkan Jimat
Sudah disebutkan di atas bahwa jimat termasuk dari kesyirikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala hal ini sangat jelas keharamannya. Lalu bagaimana hukum memakainya? Jawaban butuh rincian.
 
Pertama: akan menyebabkan terjatuh kepada syirik akbar bila disertai keyakinan bahwa jimat itu sendiri yg memberikan pengaruh selain Allah Subhanahu wa Ta’ala yg bisa menolak mudharat dan mendatangkan manfaat serta membentengi tiap orang yg memakainya. Dan pelaku telah keluar dari Islam halal darah utk ditumpahkan dan harta utk dirampas mengekalkan diri di dlm an-naar bila dia mati dan belum bertaubat serta menghapus seluruh amalan yg dilakukan di dlm Islam.
 
Kedua: akan menyebabkan terjatuh dlm perbuatan syirik kecil bila dia meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab semata adapun yg mendatangkan manfaat dan menolak segala bentuk malapetaka yg menimpa adl Allah Subhanahu wa Ta’ala. Menjadikan sesuatu sebab yg tdk pernah dijadikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab adl syirik kecil.

Hukum bila Jimat itu dari Al Qur`an 
Terkadang jimat berasal dari Al Qur`an atau tulisan ayat-ayat Al Qur`an atau nama-nama Allah. Apakah hukum sama dgn jenis-jenis jimat di atas?
Tentang hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf:
a. Sebagian mengatakan boleh. Dan mereka memaknakan hadits yg menjelaskan keharaman jimat itu dgn makna jimat yg mengandung kesyirikan. Di antara ulama yg berpendapat demikian adl Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash dan diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha akan tetapi riwayat dari kedua shahabat ini lemah. Dan ini adl ucapan Abu Ja’far Al-Baqir Ahmad bin Hambal dlm satu riwayat.
b. Sebagian mengatakan diharamkan. Yang berpendapat demikian di antara Ibnu Mas’ud Ibnu ‘Abbas dan dzahir ucapan Hudzaifah ‘Uqbah bin ‘Amir dan Ibnu ‘Akim dan demikian juga ucapan sejumlah tabi’in di antara mereka murid-murid Ibnu Mas’ud dan Ahmad di dlm sebuah riwayat yg dipilih oleh mayoritas murid beliau dan yg diperkuat oleh ulama mutaakhirin . Mereka berdalil dgn keumuman hadits Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguh jampi-jampi jimat-jimat dan guna-guna termasuk dari kesyirikan.”

Asy-Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah men-tarjih dari kedua pendapat ini beliau mengatakan: Yang benar pendapat ini adl pendapat yg mengatakan HARAM dgn beberapa alasan:
Pertama: Keumuman larangan dan tdk ada dalil-dalil yg mengkhususkan
Kedua: Menutup jalan-jalan yg akan mengantarkan kepada menggantungkan selain Al Qur‘an atau nama-nama Allah
Ketiga: Akan terjatuh pada penghinaan terhadap Al Qur`an dan nama-nama Allah tersebut krn akan dibawa ke tempat najis atau dipakai utk mencuri merampok dan berkelahi.
 
Dan pendapat kedua ini pula yg dikuatkan oleh ulama masa kini seperti Asy-Syaikh Sulaiman bin Abdullah bin Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dlm kitab Taisir Al-’Aziz Al-Hamid Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan Alusy-Syaikh dlm kitab Fathul Majid Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin dan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahumullah.

Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa segala bentuk jimat baik dari Al Qur`an ataupun bukan diharamkan krn keumuman larangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu dinasehatkan kepada kaum muslimin agar segera meninggalkan dan hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam meminta segala kemanfaatan dan minta dijauhkan dari segala malapetaka. Meminta perlindungan dan penjagaan kepada Allah semata itulah aqidah yg benar dan tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kebatilan.
Wallahu a’lam.

Sekian dan Terimakasih :)

(Sumber Foto : Buku Mujarrobat Lengkap)
(Sumber Artikel : Di olah dari berbagai macam sumber)

Jumat, 09 Maret 2012

TATA ADAB MANUSIA TERHADAP ALLAH DAN TATA KRAMA MEREKA TERHADAP SESAMANYA

For All Readers, kali ini saya memposting artikel lebih tepatnya Tafsiran dari Ayat Suci Al-Qur’an yang berisi Tata Adab Manusia kepada Allah dan sesama manusia terutama kepada Ibu dan Ayah. 

Tafsiran ini memang agak panjang, tetapi yang Anda baca adalah kebaikan yang Insya Allah mendapat balasan yang setimpal dari Allah apalagi jika Anda mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Tanpa basa-basi lagi mari kita cermati bersama-sama :) 


Terjemah :
(22) Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah). (23) Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya dengan perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. (24) Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah “Wahai Tuhanku, kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil”. (25) Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang  yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat. (26) Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. (27) Sesungguhnya pemboros-boros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (28) Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas. (29) Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada legermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (30) Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba Nya. (31) Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami lah yang akan member rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa besar. (32) Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (33) Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah member kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (34) Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung-jawabannya. (35) Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (36) Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya. (37) Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. (38) Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu. (39) Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhan kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah).

Tafsir :
Allah SWT melarang manusia mengada-adakan tuhan yang lain selain Allah, seperti menyembah patung dan arwah nenek moyang dengan maksud supaya dapat mendekatkan diri kepada Nya. Termasuk yang dilarang itu ialah meyakini adanya tuhan selain Allah mengakui adanya kekuatan-kekuatan yang lain selain Allah yang dapat mempengaruhi dirinya, atau melakukan perbuatan nyata, seperti memuja benda-benda alam, ataupun kekuatan ghaib yang lain, yang mereka anggap sebagai Tuhan, atau mereka angan-angankan. Larangan ini ditujukan kepada seluruh manusia, agar mereka tidak tersesat dan tidak menyesal karena melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan terhadap Penciptanya. Padahal mereka seharusnya mensyukuri nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada mereka, tidak mengada-adakan tuhan yang lain, yang sebenarnya tidak berkuasa sedikitpun untuk memberikan pertolongan kepada mereka, dan tidak berdaya pula untuk memberikan mudarat.

Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tua mereka dengan alasan sebagai berikut :
1.      Kasih sayang kedua ibu bapak yang telah dicurahkan kepada anak-anaknya dan segala macam usaha yang telah diberikan agar anak-anaknya menjadi anak-anak yang saleh, terjauh dari jalan sesat. Maka sepantasnyalah apabila kasih sayang yang tiada taranya itu, dan usahanya yang tak mengenal payah itu mendapat balasan dari anak-anak mereka dengan berbuat baik kepada mereka dan mensyukuri jasa baik mereka itu.
2.      Anak- anak adalah bagian tulang dari kedua ibu bapak.
3.      Anak-anak sejak masih bayi hingga dewasa, baik makanan ataupun pakaiannya menjadi tanggungjawab kedua orang tuanya, maka sepantasnyalah apabila tanggungjawab itu mendapat imbalan budi dari anak-anaknya.

Dalam ayat ini Nampak adanya beberapa ketentuan dan sopan santun yang harus diperhatikan anak terhadap kedua orang tuanya antara lain:

1.  Tidak boleh anak mengucapkan kata “ah” kepada orang tuanya, hanya karena sesuatu sikap atau perbuatan mereka yang kurang disenangi, akan tetapi dalam keadaan serupa itu hendaklah anak-anaknya berlaku sabar, sebagaimana perlakuan kedua ibu bapaknya ketika mereka merawat dan mendidiknya di waktu anak-anak itu masih kecil.
2.   Tidak boleh anak-anak menghardik atau membentak kedua orang tuanya, sebab dengan bentakan itu kedua ibu bapaknya akan terlukai perasaannya. Menghardik kedua ibu bapak, ialah mengeluarkan kata-kata kasar pada saat si anak menolak pendapat kedua orang tua atau menyalakan pendapat mereka, sebab pendapat mereka tidak sesuai denga pendapat si anak. Larangan menghardik dalam ayat ini adalah sebagai penguat dari larangan mengatakan “ah”.
3.   Hendaklah anak mengucapkan kepada ibu bapak dengan kata-kata yang mulia. Kata-kata yang mulia ialah kata-kata yang diucapkan dengan penuh khidmat dan hormat, yang menggambarkan tata adab yang sopan santun dan penghargaan yang penuh terhadap orang lain.

Alhamdulillah, terjemahan serta tafsir dari AL ISRA (Memperjalankan Di Malam Hari) Ayat 22 sampai 39 yang berisi tentang Tata Adab Manusia kepada Allah dan sesama manusia. Semoga Bermanfaat J

Sumber : Al Quran dan Tafsirannya (Departemen Agama Republik Indonesia dan Universitas Islam Indonesia)


 

Kamis, 01 Maret 2012

Perbandingan Tinggi Nabi Adam Dengan Manusia Sekarang

Nabi Adam tubuhnya sangat kekar dengan tinggi 60 hasta seperti di jelaskan oleh Rasullulah.

kata rassullulah “Allah menciptakan adam dengan tinggi enam puluh hasta. Kemudian setelah Adam, makhluk itu semakin berkurang tingginya seperti sekarang ini“ (HR.Bukhari), hadis ini juga ditemukan dalam riwayat imam Muslim dan imam Ahmad, namun dalam sanad yg berbeda. 1 hasta = 45,72 cm. maka dengan begitu tinggi nabi adam adalah 27,432 meter.

Hasil survey para ahli di Amerika, orang2 Amerika yg mengklaim bangsa yg mempunyai postur paling tinggi di dunia, tingginya semakin berkurang akibat banyak mengkonsumsi makanan yang sudah diawetkan.

Apalagi orang Indonesia, saya lihat sewaktu orde lama postur tubuh orang Indonesia cukup tinggi2.

Sabtu, 31 Desember 2011

Kisah Rasulullah Saw. Menerima Undangan Seorang Wanita


Ketika Nabi Muhammad Saw. Sedang berjalan pulang dari acara jenazah, seorang wanita mengundang beliau makan di rumahnya. Maka Nabi Muhammad dan para sahabatnya mengunjungi rumah wanita itu. Ketika makanan telah dihidangkan, orang-orang melihat Nabi Muhammad kesulitan menelan makanan itu. Sabda beliau “Tampaknya daging kambing ini telah diambil tanpa izin pemiliknya.” Jawab wanita itu, “Ya Rasulullah, aku telah menyuruh seorang lelaki membeli kambing di pasar, tetapi tidak ia dapatkan, sedangkan tetanggaku telah membeli seekor kambing. Maka kusuruh seseorang ke sana untuk membelinya dan menanyakan harganya. Tetapi, pemiliknya sedang tidak ada di tempat. Jadi istrinyalah yang menjual kambing itu padaku.” Lalu Nabi Muhammad bersabda “Bagikanlah daging itu kepada tawanan.” (Abu Dawud)
Faedah
Bagi Rasulullah saw. Yang berpribadi luhur, makanan syubhat tersangkut di tenggorokan beliau bukanlah sesuatu yang luar biasa. Pengikut beliau yang rendah pun sering mengalami hal demikian.